MAKALAH TAFSIR
BAB
II
PEMBAHASAN
AYAT-AYAT
AL-QUR’AN TENTANG RIBA
A.
QS. Al-Baqarah ayat
275-279
1.
Lafal dan terjemah
الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ
مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ
مِّن رَّبِّهِ فَانتَهٰى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ
وَمَنْ عَادَ فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ )٢٧٥( يَمْحَقُ اللّهُ
الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ) ٢٧٦( إِنَّ الَّذِينَ
آمَنُواْ وَعَمِلُواْ الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ
لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ
يَحْزَنُونَ)
٢٧٧ ( يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن
كُنتُم مُّؤْمِنِينَ )٢٧٨( فَإِن لَّمْ
تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ وَإِن تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ (٢٧٩)
275. orang-orang yang Makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang
demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual
beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari
Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang
telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah)
kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah
penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
276.
Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap
orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.
277.
Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan
shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada
kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati.
278.
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba
(yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279.
Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah,
bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak
(pula) dianiaya.
2.
Asbabun Nuzul
Ayat 278-279 diturunkan sehubungan dengan
pengaduan bani mughirah kepada gubernur kota mekah Atab bin Usaid setelah terbukanya kota mekah
tentang utang-utang yang dilakukan dengan
riba sebelum turunnya ayat yang mengharamkan riba. Bani Mughirah
mengutangkan harta kekayaan kepada Bani Amr bin Auf dari penduduk Tsaqif. Bani
Mughirah berkata kepada Atab bin Usaid: “Kami adalah segolongan yang paling
menderita lantaran dihapusnya riba. Kami ditagih riba oleh orang lain, sedangkan kami tidak
mau menerima riba lagi. Karena taat kepada peraturan Allah Swt yang menghapus
riba”. Bani Amr bin Auf berkata: “Kami minta penyelesaian masalah tagihan riba kami”. Oleh sebab itu
gubernur Mekkah Atab bin Usaid mengirim surat kepada Rasulullah Saw yang isinya
melaporkan kejadian tersebut. Surat itu dijawab Rasulullah Saw setelah turunnya
ayat ke 278 dan 279 ini. Di dalam ayat ini ditegaskan tentang perintah riba. (HR.
Abu Ya’la dalam kitab musnadnya dan Ibnu Mandah dari Kalabi dari Abi Shalih dan
Ibnu Abbas).[1]
3.
Penjelasan
القول في تأ ويل قواه
: وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ
فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ (٢٧٥)
قا
ل أ بو جعفر : يعني جل ثنا ؤه : و أ حلّ الله الآ ر با ح في التجا ر ة و الشراء
والبيع , (و حرّ م الر با ) , يعني الز يا دة التي يزاد رب الما ل بسبب زيا د ته
غريمه في الآ جل , و تأ خيره دينه عليه . يقول عز وجل : فليست الز يا د تا ن اللتا
ن إحداهما من وجه البيع , والآخرى من وجه تأ خير الما ل والز يا دة في الآ جل ,
سواء وذ لك أ نّي حرّ مت إحدى الز ياد تين . وهي التي من وجه تأ خير الما ل والز
يادة في الآجل- وأ حللت الآ خرى منهما , وهي التي من وجه الزيادة على رأس الما
الذي ابتا ع به البا ئع سلعته التي يبيعها , فيستفضل فضلها . فقا الله عز وجل : ليست الزيا دة من وجه البيع نظير
الز يا دة من وجه الر با , لآ نّي أحللت البيع وحرّ مت الرّبا , والآ مر أمري
والخلق خلقي , أ قضي فيهم ما أ شا ء , وأستعبد هم بما أريد , ليس لآحد منهم أن
يعتر ض في حكمي , ولاأن يخا لف أمري , وإنما عليهم طا عتي والسليم لحكمي.
القول
في تأويل قوله : يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ وَاللَّهُ لا
يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ (٢٧٦)
قال
أ بوجعفر : يعني عز وجل بقوله : ( يمحق الله الر با ) ينقص الله الّ با فيذ هبه ,
كما :
٦۲٤ – حدثنا
القا سم قال , حدثنا الحسين قال , جدثني حجا ج , عن ابن جر يج قال , قال ابن عبا س
: ( يمحق الله الر با ) , قال : ينقص .
القول في
تأويل قوله : إِنَّ الَّذِينَ آمَنُوا وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُوا
الصَّلاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ وَلا خَوْفٌ
عَلَيْهِمْ وَلا هُمْ يَحْزَنُونَ (٢٧٧)
قال أبو جعفر
: وهذا خبر من الله عز و جل بأ نّ الذين امنوا , يعني الذ ين صدّقوا با لله و بر
سوله , وبما جاء به من عند ربهم , من تحر يم الر با وأكله , وغير ذلك من سا ئع
دينه .
( وعملوا الصا لحا ت ) التي أمر هم الله عز وجل
بها , والتي ند بهم إليها . ( وأ قا موا الصلاة ) المفروضة بحد ودها, وأدو ها
بسننها. ( وآتوا الزكاة ) المفر وضة عليهم في أموالهم, بعد الذي سلف منهم منأكال
الرّ با قبل مجيء الموعظة فيه من عندربهم, ( لهم أجر هم ) يعني ثواب ذلك من
أعمالهم وإيما نهم وصد قتهم , (عند رببهم) يوم حاجتهم أليه في معادهم, (ولا خوف
عليهم) يومئذ من عقابه على ما كانسلف منهم في جاهليتهم, وكفرهم قبل مجيئهم موعظة
ربهم, من اكل ما كانوا اكلوا من الربا, بما كان من أنابتهم وتوبتهم ألى الله عز
وجل من ذلك عند مجيئهم الموعظة من ربهم, وتصديقهم يوعد الله ووعيده , ( ولا هميحز
نون ) علي تر كهم ما كانوا تر كوا في الدنيا من أكل الر با والعمل به , إذا عاينوا
جز يل ثوا ب الله تبا ر ك وتعالى , وهم على تر كهم ما تر كوا من ذلك في الد نيا
ابتغاء رضوانه في الآ خرة , فو صلوا إلى ما وعدوا على تر كه. القول في تأويل قوله :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ
الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (٢٧٨)
قال أبو جعفر
: يعني جل ثنا ؤه بذلك : ( يا أيها الذين آمنوا ) صدّ قوا بالله وبر سوله ,( اتقوا
الله ), يقول : خا فوا الله على أنفسكم , فا تقوه بطا عته
فيما أمر كم به, وا لأ نتها ء عما نهاكم عنه , ( وذّ روا ), يعني : ودعوا,
( ما بقي من الر با) , اتر كوا طلب ما بقي لكم من فضل على ر ؤو س أمولكم التي كا
نت لكم قبل أن تر بوا عليه – ( إن كنتم مؤ منين ) , يقول: إن كنتم محققين إيما نكم
قولا وتصديقكم بأ لسنتكم , بأ فعا لكم [2]
القول في تأ
ويل قوله : فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ
.
قال أبو جعفر
: يعني جل ثنا ؤه بقوله : (فَإِنْ تَفْعَلُوا ), فإن لم تذروا ما بقي من الر با .
وا ختلف القرأ
ة في قراءة قوله : ( فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ
مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ ).
فقرأته عا مة
قرأة أهل المدينة : ( فأ ذ نوا ) بقصر الآلف من,, فأ ذ نوا ,, وفتح ذا لها , بمعى
: كو نوا على علم وإذن.
القول في تأ
ويل قوله : ( وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ ) .
قال أبو جعفر
: يعني جل ثنا ؤه بذ لك : ( إن تبتم ) فتر كتم أكل الر با و أنبتم إلى الله عز وجل
(فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ ) من الد يون التي لكم على النا س , دون الز يادة
التي أحد ثنتموها على ذلك رباّ منكم.
القول في تأ
ويل قوله : لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ (٢٧٩) .
قال أبو جعفر :
يعني بقوله : ( لا تظلمون ) بأ خذكم رؤوس أموالكم التي كانت لكم قبل الإ رباء على
غر ما ئكم منهم, دون أربا حها التي زدتموها على من أخذ تم ذلك منه من غر ما ئكم ,
فتأ خذوا منهم ما ليس لكم أخذه, أولم يكن لكم قبل, ( و لا تظلمون ) , يقول : ولا
الغريم الذي يعطيكم ذلك دون الرّ با الذاي كنتم ألز متموه من أجل الز يا دة في الأ
جل , يبخسكم حقا لكم عليه فيمنعكموه , لأ ن ما زاد على رؤوس أموالكم لم يكن حقّا
لكم عليه, فيكون بمنعه إ يا كم ذلك ظلماّ لكم .
Ayat
275, الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا “orang yang memakan riba” maksudnya mengambil riba, yaitu
kelebihan yang terdapat di dalam praktik
muamalah dengan menggunakan uang
dan bahan makanan, baik dalam kadarnya maupun jatuh temponya, لاَ يَقُومُونَ
“tidak dapat berdiri” dari kuburnya إِلاَّ "melainkan" berdiri كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ “seperti berdirinya orang yang kemasukan” kerasukan الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ “setan lantaran penyakit gila”, yakni kegilaan yang menimpa
mereka, berhubungan dengan kata يَقُومُون.
ذٰلِكَ “hal itu” yakni yang menimpa mereka itu بِأَنَّهُمْ
"disebabkan" karena قَالُواْ
إِنَّمَا
الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا “mereka berkata jual beli
itu sama dengan riba.” Maksudnya sama-sama boleh. Ini termasuk pembalikan
tasybih (penyerupaan) dalam rangka mubalaghah (mendramatisir keadaan). وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا “Padahal Allah telah menghalalkan jual
beli dan mengharamkan riba. Maka orang-orang yang telah datang kepadanya”
sampai kepadanya. مَوْعِظَةٌ "peringatan" nasihat (tentang larangan memakan riba) مِّن رَّبِّهِ فَانتَهٰى “dari Tuhannya, lalu berhenti”
dari memakan riba”, فَلَهُ
مَا سَلَفَ “ia berhak memiliki apa yang dia ambil dahulu” sebelum adanya
larangan , maksudnya riba itu tidak ditarik kembali darinya وَأَمْرُهُ “dan
urusannya” dalam hal memaafkannya إِلَى اللّهِ وَمَنْ عَادَ “terserah
kepada Allah. Dan barangsiapa yang kembali” memakan riba dan menyamakannya
dengan jual beli dalam hal kehalalannya فَأُوْلَـئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “mereka
adalah penghuni-penghuni neraka. Mereka kekal di dalamnya.”[3]
Abu
Ja’far berkata: “Allah Ta’ala berfirman: Orang-orang yang memakan riba yang
kami jelaskan sifatnya di dunia, pada hari akhir tidak akan bangkit dari kubur
kecuali seperti bangkitnya orang yang kesurupan. Maksudnya: Dia dijadikan gila oleh
syaithan di dunia, dan dialah yang mencekik dan membantingnya, yakni dari
kegilaan[4].
Ahli tafsir lain yang sependapat, diantaranya:
·
Al
Mutsanna menceritakan kepadaku, ia berkata: Al Hajjaj bin Al Minhal
menceritakan kami, ia berkata: Rabi’ah bin Kultsum menceritakan kepada kami, ia
berkata: ayahku menceritakan kepadaku dari Sa’id bin Jubair, dari Ibnu Abbas: الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا
يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ
الْمَسِّ
orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya
orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Ia berkata: “itu saat dibangkitkan dari kuburnya”.[5]
·
Ibnu
Humaid menceritakan kepada kami, ia berkata: Jarir menceritakan kepada kami, dari
Asy’ats dari Ja’far dari Sa’id bin Jubair: الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ
الشَّيْطَانُ مِنَ
الْمَسِّ orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Ia berkata: “Pada hari kiamat,
pemakan riba akan dibangkitkan dalam bentuk orang gila yang dicekik”
·
Bisyr menceritakan
kepadaku, ia berkata: Yazid menceritakan kepada kami, ia berkata: Sa’id
menceritakan kepada kami, dari Qatadah tentang firman Allah: الَّذِينَ
يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ orang-orang
yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri.
Itu adalah tanda bagi pemakan riba pada hari kiamat, mereka dibangkitkan dalam
keadaan kesurupan.
·
Al Hasan bin Yahya
menceritakan kepada kami, ia berkata: Abdurrazzaq memberitahukan kepada kami,
dari Qatadah tentang firman Allah: لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي
يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ
الْمَسِّ orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Ia berkata: “Yaitu kegilaan yang
datang dari syetan (kesurupan)”.
·
Diceritakan kepadaku, dari
Ammar, ia berkata: Ibnu Abi Ja’far menceritakan kepada kami, dari ayahnya, dari
Ar-Rabi’ tentang firman Allah: الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ
إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ
الْمَسِّ orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. “ Pada hari kiamat mereka
dibangkitkan dalam keadaan kesurupan syetan”. Pada beberapa qiraat dibaca يَوْمَ الْقِيَامَة لاَ يَقُومُون.
·
Al
Mutsanna menceritakan kepada kami, ia berkata: Abu Zuhair menceritakan kepada
kami, dari Juwaibir dari Adh-Dhahhak tentang firman Allah: الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ
الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ
الْمَسِّ orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Ia berkata: “Siapa yang mati
dalam keadaan memakan riba, dia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam
keadaan seperti orang yang kesurupan syetan.
·
Musa menceritakan kepadaku,
ia berkata: Amr menceritakan kepada kami, ia berkata: Asbath menceritakan
kepada kami, dari As-Suddi tentang firman Allah: الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ
إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ
الْمَسِّ orang-orang yang makan
(mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang
kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila.
Yaitu, sejenis gila.
·
Yunus menceritakan
kepadaku, ia berkata: Ibnu Wahab memberitahukan kepada kami, ia berkata: Ibnu
Zaid berkata tentang firman Allah: الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ
إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ
مِنَ orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak
dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Ia berkata: “Inilah perumpamaan
mereka pada hari kiamat. Mereka tidak dibangkitkan pada hari kiamat bersama
orang lain kecuali seperti orang tercekik seakan-akan dia gila.[6]
وَأَحَلَّ
اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا, Abu Ja’far berkata: “Maksud Allah Ta’ala:
Allah Ta’ala menghalalkan laba dalam perniagaan dan jual beli serta
mengharamkan riba yaitu tambahan yang ditambahkan pemilik uang dengan sebab
menambah waktu pada orang yang berhutang padanya dan menunda pembayaran
hutangnya. Allah Ta’ala berfirman: Dua tambahan yang salah satunya karena jual
beli dan yang lain karena menunda pembayaran dan tambahan waktu, dan Aku
halalkan yang lain yaitu tambahan pada modal di mana penjual menjual barang
dagangannya lalu mengambil untung Maka Allah Ta’ala berfirman: Tambahan karena
jual beli tidak sama dengan tambahan karena riba. Perintah ini adalah perintah-Ku,
dan semua makhuk adalah makhluk-Ku. Aku putuskan kepada mereka apa yang Aku
inginkan dan Aku menuntut mereka dengan apa yang Aku mau. Tidak boleh
seorangpun yang menentang hukum-Ku dan melanggar perintah-Ku, bahkan mereka
harus taat dan menerima hukum-Ku.
Kemudian
Allah Ta’ala berfirman فَمَن جَاءهُ مَوْعِظَةٌ مِّن
رَّبِّهِ فَانتَهٰى orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Yang dimaksud dengan مَوْعِظَةٌ adalah peringatan dan
ancaman yang mengingatkan dan mengancam mereka dalam ayat Al-Qur’an serta
mengancam orang yang memakan riba dengan. Allah Ta’ala berfirman: Siapa yang
telah datang peringatan padanya, maka dia harus berhenti memakan riba dan
dilarang melakukannya, فَلَهُ مَا سَلَفَ
“maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan)” yaitu
apa yang dia makan dan ambil sebelum datangnya peringatan dan pengharaman dari
Tuhannya. وَأَمْرُهُ إِلَى اللّهِ “Dan urusannya terserah kepada Allah”
yaitu Allah Ta’ala memerintahkan pemakan riba setelah datangnya peringatan dan
pengharaman dari Tuhannya dan setelah selesai dia memakan riba untuk kembali
pada Allah Ta’ala dalam pemeliharaan dan taufiq-Nya. Jika Allah Ta’ala mau, Dia
akan memeliharanya dari memakan riba dan memantapkannya untuk berhenti dari
melakukannya, dan jika Allah Ta’ala mau Dia akan membiarkannya melakukan riba. وَمَنْ عَادَ “orang
yang kembali (mengambil riba)” Allah Ta’ala berfirman: Siapa yang kembali
memakan riba setelah diharamkan dan mengatakan apa yang pernah dia katakan
sebelum datangnya peringatan dari Allah dan pengharaman kata-kata: “Jual beli
itu seperti riba” فَأُوْلَـئِكَ
أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ “Maka orang itu adalah penghuni-penghuni
neraka, mereka kekal di dalamnya” yaitu: orang yang melakukan dan mengatakan
demikian adalah penghuni neraka, yaitu neraka Jahannam di mana mereka kekal di
dalamny selama-lamanya, tidak mati dan tidak dikeluarkan dari sana.[7]
Mengapa sampai demikian dia? Sampai sebagai
orang dirasuk syaithan? Sehingga wajahnyapun kelihatan bengis, matanya melotot
penuh benci? Tetapi mulutnya manis membujuk-bujuk orang supaya suka berhutang
kepadanya? Sebelum orang itu jatuh ke dalam perangkapnya yang payah melepaskan
diri? Menjadi demikian karena sesungguhnya mereka berkata: Tidak lain
perdagangan itu hanyalah seperti riba juga. “Artinya karena dia hendak
membela pendiriannya menternakan uang, dia mengatakan bahwa pekerjaan orang
berniaga itupun serupa juga dengan
pekerjaannnya makan riba, yaitu sama-sama mencari keuntungan atau sama-sama
cari makan, keadaannya jauh berbeda. Berdagang, ialah saudagar menyediakan
barang, kadang-kadang didatangkannya dari tempat lain, si pembeli ada uang
pembeli barang itu. Harganya sepuluh rupiah, dijualnya sebelas rupiah. Yang
menjual mendapat untung yang membelinya mendapat untung pula. Karena yang
diperlukannya telah didapatnya. Keduanya sama-sama dilepaskan keperluannya. Itu
sebabnya dia dihalalkan Tuhan. Bagaimana dia akan cari keuntungan secara riba?
Padahal dengan riba yang berhutang dianiaya, dihisap kekayaannya, dan yang
berpiutang hidup senang-senang, goyang kaki dari hasil ternak uang?
“Lantaran
itu maka barangsiapa yang telah kedatangan pengajaran dari Tuhannya, lalu dia
berhenti,” dari
makan riba yang sangat jahat dan kejam itu, “maka baginya apa yang telah
berlalu.” Artinya yang sudah –sudah itu sudahlah! Kalau dia selama ini
menangguk keuntungan dari riba tidaklah perlu dikembalikannya lagi kepada
orang-orang yang telah dianiayanya itu, sama saja dengan dosa menyembah berhala
di zaman musyrik, menjadi habis tidak ada tuntutan lagi kalau telah Islam. “Dan
perkaranya terserahlah kepada Allah”, sehinggga manusia tidak berhak buat
membongkar-bongkar kembali, sebab yang demikian memang salah satu dari
rangkaian kehidupan jahiliyah, yang tidak senonoh itu. “Akan tetapi
barangsiapa yang kembali (lagi), “padahal keterangan yang jelas ini sudah
diterimanya, “maka mereka itu menjadi ahli neraka, mereka akan kekal di
dalamnya.” (ujung ayat 275).[8]
Ayat 276, يَمْحَقُ
اللّهُ الْرِّبَا “Allah memusnahkan” menguranginya dan melenyapkan berkahnya وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ “dan menyuburkan sedekah” menambahnya, mengembangkannya dan
melipatgandakan pahalanya. وَاللّهُ لاَ يُحِبُّ كُلَّ
كَفَّارٍ “Dan Allah tidak
menyukai setiap orang yang mempertahankan kekafiran” dengan menghalalkan riba أَثِيم “dan suka berbuat dosa” melanggar
peraturan dengan memakan (mengambil) riba,
maksudnya Allah akan menghukumnya.[9]
Abu Ja’far berkata: “Maksud firman
Allah: يَمْحَقُ
اللّهُ الْرِّبَا ”Allah memusnahkan riba” Allah Ta’ala mengurangi riba dan akan
menghilangkannya.
Al Qasim menceritakan kepada kami,
ia berkata: Al Husain menceritakan kepada kami, ia berkata: Hajjaj menceritakan
kepadaku, dari Ibnu Abbas berkata: يَمْحَقُ اللّهُ
الْرِّبَا “Allah memusnahkan
riba” artinya mengurangi. Ini sama seperti hadis yang diriwayatkan oleh
Abdullah Ibnu Mas’ud dari Nabi Saw beliau bersabda: الرِّبَى وَاِنْكَثُرَ فَاِلَ قُلْ “Riba itu sekalipun banyak akan menjadi
sedikit”. Adapun firman Allah وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ “Dan menyuburkan sedekah” maksudnya Allah
akan melipat gandakan pahala dan menubuhkannya untuk orang yang bersedekah.
Jika ada yang bertanya kepada kami bagaimana Allah Ta’ala melipat gandakan
sedekah?” Jawabannya: “Dia melipat gandakan pahala bagi orang yang bersedekah
sebagaiman firmanNya: مَّثَلُ الَّذِينَ يُنفِقُونَ
أَمْوَالَهُمْ فِي سَبِيلِ اللّهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ أَنبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ
فِي كُلِّ سُنبُلَةٍ مِّئَةُ حَبَّةٍ وَاللّهُ يُضَاعِفُ لِمَن يَشَاءُ وَاللّهُ
وَاسِعٌ عَلِيمٌ Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang
menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan
sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji.
Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha
Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah: 261). مَّن ذَا الَّذِي
يُقْرِضُ اللّهَ قَرْضاً حَسَناً فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافاً
كَثِيرَةً وَاللّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ Siapakah
yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan
hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran
kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan
melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.(Al-Baqarah: 245).[10]
Abu Ja’far berkata: Adapun firman Allah Ta’ala: وَاللّهُ
لاَ يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ “Dan Allah tidak menyukai
setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa” maksudnya adalah : Allah tidak menyukai
setiap orang yang melakukan kekafiran pada TuhanNya, menentangNya, memakan
riba, dan memberi makan dengan harta riba, terus melakukan kejahatan yaitu
memakan riba, memakan yang haram dan melakukan maksiat lain yang dilarang Allah
Ta’ala. Dia tidak menahan diri dari itu, tidak menyesal, serta tidak mengambil
pelajaran dari nasehat Tuhannya dalam kitab suci dan ayat-ayatNya.[11]
“Allah
membasmi riba dan Dia menyuburkan sedekah-sedekah.” (pangkal ayat 276).
Riba mesti dikikis habis, sebab itu terpangkal dari kejahatan musyrik,
kejahatan hidup dan nafsi-nafsi, asal diri beruntung, biar orang lain melarat.
Dengan ini ditegaskan bahwa berkat daripada riba itu tidak ada. Itulah kekayaan
yang membawa sial, membawa dendam dan kebencian. Tetapi Allah menyuburkan
sedekah-sedekah, sebab Dia mempertautkan kasih sayang diantara hati si pemberi
dengan si penerima, yang bersedekah dan yang menerima sedekah. Masyarakatnya
jadi lain, yaitu masyarakat yang bantu membantu, sokong menyokong, doa
mendoakan. Maka jika disebut kalimat “orang kaya”, orang teringat akan
kedermawanan, kesuburan dan doa, moga-moga ditambah Tuhan rezekinya. “Allah
tidaklah, suka kepada orang-orang yang sangat ingkar, lagi pembuat dosa.”
(ujung ayat 276).[12]
Ayat
277, إِنَّ الَّذِينَ آمَنُواْ وَعَمِلُواْ
الصَّالِحَاتِ وَأَقَامُواْ الصَّلاَةَ وَآتَوُاْ الزَّكَاةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ
عِندَ رَبِّهِمْ وَلاَ خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ, Abu Ja’far berkata: “Ini adalah
berita dari Allah Ta’ala bahwa orang-orang
yang beriman yaitu orang-orang yang mempercayai Allah dan Rasul-Nya dan apa
yang datang dari Tuhan-Nya berupa pengharaman riba sekaligus memakannya dan
semua syari’at lainnya. Mereka melakukan amal shalih yang diperintahkan Allah
Ta’ala dan juga amal sunnah yang dianjurkan Allah Ta’ala. Mereka mengerjakan
shalat fardhu dengan rukun-rukunnya, juga menunaikan sunnah-sunnahnya, mereka
menunaikan zakat wajib dari harta mereka. Sebelumnya diantara mereka ada yang
memakan harta riba sebelum datang nasehat dari Allah Ta’ala, mereka mendapat
pahala yaitu pahala dari amal, iman dan sedekah mereka dari Tuhan mereka pada
hari akhir saat mereka memerlukannya. Pada hari itu tidak ada rasa takut pada
mereka terhadap siksa Allah Ta’ala atas apa yang pernah mereka lakukan di masa
jahiliyah dan masa kafir sebelum datang nasehat dari Allah Ta’ala pada mereka
untuk segera bertaubat karena pernah memakan riba. Taubat mereka pada Allah
Ta’ala saat datang nasehat dariNya, pembenaran mereka terhadap janji dan
ancamanNya, وَلاَ هُمْ يَحْزَنُونَ “Dan tidak (pula) mereka bersedih hati” terhadap apa yang mereka tinggalkan di dunia
yakni memakan riba dan
melakukannya. Jika mereka melihat
sendiri besarnya pahala dari Allah Ta’ala dan mereka meninggalkan semua yang
dilarang itu di dunia karena mengharap ridhaNya di akhirat, maka mereka sampai
pada apa yang telah dijanjikan pada mereka.[13]
“Sesungguhnya orang-orang yang
beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka
mendapat pahala di sisi Tuhannya. tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan
tidak (pula) mereka bersedih hati.” (Ayat 277).
Pada ayat di atas tadi Tuhan telah
menerangkan bahwa dalam masyarakat beriman yang telah ditegakkan Tuhan, yang
sangat dianjurkan ialah bersedekah, bukan makan riba. Di ayat ini kembali lagi
diberi penjelasan bahwa masayarakat yang beriman dan beramal shalih, tidak
mungkin menimbulkan riba. Sebab baik dia kaya atau miskin, mereka keduanya
bergabung dalam satu kepercayaan dan satu ukhuwah (persaudaraan) dan tergabung
dalam satu jamaah.
Kalau kita baca ayat ini dengan
saksama, yang diakhiri dengan jaminan Tuhan bahwa mereka tidak akan ditimpa
oleh rasa takut dan duka cita dapatlah kita fahamkan betapa besar pengaruh ayat
ini di dalam membasmi riba. Kalau masyarakat kamu itu telah masyarakat beriman
dan beramal shalih, kamu tidak usah merasa takut akan miskin. Dan kamu tidak
usah berdukacita bahwa tidak ada orang yang membela kamu.
Di dalam masyarakat yang telah
didirikan oleh Rasulullah Saw. Di Madinah itu, dan ayat-ayat inipun diturunkan
di Madinah, terdapat orang-orang yang kaya-raaya Abdurrahman bin Auf dan
terdapat pula yang miskin sebagai Abud-Dardak, Abu Zar,dan lain-lain. Dalam
masyarakat yang demikian tidak ada riba, yang kaya membantu yang miskin, dan
yang miskin kalau tidak perlu betul tidak akan meminta bantu kepada yang kaya.
Mereka berpegang kepada salah satu sabda Rasulullah Saw. Bahwa pergi mencari
kayu api dengan membawa seutas tali pengebat dan sebuah kapak penebang, lebih
baik dari pada menadahkan kedua tangan meminta bantu kepada orang lain.[14]
Ayat 278, يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan
tinggalkanlah” biarkanlah مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن
كُنتُم مُّؤْمِنِينَ “apa yang
tersisa dari riba jika kamu adalah orang-orang beriman” yang sungguh-sungguh
dalam keimananmu. Karena perilaku orang yang beriman adalah melaksanakan
perintah Allah. Ayat ini turun ketika sebagian sahabat setelah adanya larangan
mengambil riba, menuntut pembayaran riba miliknya yang terjadi sebelumnya.[15]
Ayat 278, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ اتَّقُواْ اللّهَ وَذَرُواْ
مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ , Abu Ja’far berkata: Maksud Allah
Ta’ala dengan ayat tersebut: Wahai orang-orang yang beriman, percayalah pada
Allah dan RasulNya. Bertakwalah kalian pada Allah. Allah Ta’ala berfirman:
Takutlah kalian pada Allah atas diri kalian. Bertakwalah dengan mentaati
perintahNya dan menjauhi laranganNya dan tinggalkan sisa-sisa riba. Dia
berfirman: Tinggalkan meminta sisa riba kalian dari kelebihan pokok harta
kalian yang sebelumnya menjadi milik kalian sebelum diribakan, jika kalian
beriman. Ia berkata: jika kalian merealisasikan iman kalian secara lisan dan
membenarkannya dengan perbuatn kalian”.
Abu Ja’far berkata: “Disebutkan
bahwa ayat ini diturunkan pada kaum yang telah masuk Islam. Mereka memiliki
harta yang mereka ribakan pada kaum lainnya. Sebagian mereka menerima sebagian
hartanya dari mereka dan tinggal sebagian lagi. Maka Allah Ta’ala memaafkan
orang-orang yang menerima riba sebelum ayat ini turun dan mengharamkan menagih
sisanya”.[16]
Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba itu
jika kamu orang-orang yang beriman. (Ayat 278).
Menurut
riwayat yang dirawikan oleh Ibnu Jarir dan Ibnul Mundzir dan Ibnu Abi Hatim
daripada as-Suddi, ayat ini diturunkan berkenaan dengan diri paman Nabi Saw.
Sendiri yaitu Abbas bin Abdul Muthalib. Beliau di zaman jahiliyah mendirikan
satu perkongsian dengan seorang dari Bani al-Mughirah, yang mata usaha mereka
adalah menternakan uang (makan riba). Mereka pernah meminjamkan uang kepada
seorang dari Bani Tsaqif di Thaif. Kemudian Abbas masuk Islam. (Beliau hijrah
ke Madinah, dan di tengah jalan berselobok dengan tentara Rasulullah Saw. Yang
akan menaklukan Makkah di bawah pimpinan Rasulullah sendiri, di waktu itulah
beliau dengan resmi menyatakan diri telah Islam – Penulis Tafsir). Setelah
datang zaman Islam, datanglah peraturan ini. Yaitu bahwa sisa-sisa riba
jahiliyah ditinggalkan sama sekali. Artinya orang yang berhutang di Thaif itu
tidak perlulagi memberikan bunga riba itu, cukup diberikan seberapa banyak yang
dihutangnya dahulu itu saja.
Kalau
kamu telah mengaku termasuk orang beriman, tinggalkan pekerjaan itu sama
sekali. Itulah tanda beriman, sebab cinta kepada harta telah kamu ganti dengan
cinta kepada Allah.[17]
Ayat 279, فَإِن
لَّمْ تَفْعَلُواْ “jika kamu tidak melaksanakan” apa yang
diperintahkan kepadamu فَأْذَنُواْ "ketahuilah” keyakinan بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ “bahwa Allah dan Rasul-Nya menyatakan perang” kepadamu. Ini
adalah ancaman yang keras kepada mereka. Tatkala ayat ini turun, mereka
berkata: “Kita tidak berdaya untuk berperang melawanNya.” وَإِن تُبْتُمْ “Dan jika kamu bertaubat” meninggalkan
riba فَلَكُمْ رُؤُوسُ “maka kamu berhak mengambil kepala” pokok أَمْوَالِكُمْ لاَ تَظْلِمُونَ
“hartamu. Kamu tidak menzhalimi” dengan meminta tambahan وَلاَ تُظْلَمُونَ “dan
tidak pula dizhalimi” dengan pengurangan hartamu.[18]
Abu Ja’far berkata: “Maksud Allah
Ta’ala dengan firmanNya فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ “Maka jika kamu tidak mengerjakan
(meninggalkan sisa riba)” jika kalian tidak meninggalkan sisa riba . Para ahli
qiraat berbeda pendapat tentang membaca فَأْذَنُواْ
بِحَرْبٍ
مِّنَ اللّهِ وَرَسُولِهِ “Maka ketahuilah, bahwa Allah dan RasulNya akan memerangimu”
mayoritas ahli qiraat Madinah membaca فَأْذَنُواْ “Maka ketahuiah” dengan memendekkan alif
dan memfathahkan huruf dzal, maknanya mereka tahu dan mendapat izin. Ahli
qiraat lainnya, yaitu mayoritas qiraat Kufah membaca فَآذِنُواْ dengan
mmemanjangkan alif dan mengkasrahkan huruf dzal, maknanya menjadi “maka
izinkanlah orang-orang selain kalian, beritahu dan kabari mereka bahwa kalian
harus memerangi mereka”.
Abu Ja’far berkata: “Bacaan yang
paling benar adalah فَأْذَنُواْ dengan memendekkan alif dan memfathahkan dzal, yang maknanya:
Ketahuilah itu dan yakinlah dan kalian diizinkan oleh Allah Ta’ala untuk itu.
Kami memilih bacaan ini karena Allah Ta’ala memerintahkan Nabi Saw untuk
mengusir orang yang tetap menyekutukan Allah yang tidak menyatakan
kemusyrikannya dan membunuh oarang yang murtad kecuali mereka kembali masuk
Islam, baik orang-orang musyrik itu mengizinkan Nabi Saw berperang atau tidak
mengizinkan, karena orang yang diperintah dengan itu tidak terlepas dari dua perkara,
bisa jadi dia orang musyrik yang melakukan kemusyrikan yang tidak menyatakan
kemusyrikannya, atau orang islam yang murtad dan diizinkan untuk diperangi.
Apapun keadaannya, Nabi Saw diperintahkan untuk memeranginya, bukan perintah
untuk meminta izin dari mereka jika dia ingin melakukannya karena perintah ini
jika ditujukan padanya dan dia menetapkan pemakan riba menempati posisinya dan
orang-orang Islam tidak diizinkan untuk
berperang dan memeranginya dan tidak diwajibkan bagi
orang Islam, itu bukanlah hukum Allah pada satu dari dua keadaan ini. Telah
diketahui bahwa orang yang diizinkan untuk diperangi bukanlah orang yang
mengizinkannya.[19]
وَإِن
تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُؤُوسُ أَمْوَالِكُمْ, Abu Ja’far berkata: “Maksud Allah Ta’ala: jika kalian bertaubat
dan meninggalkan riba dan kembali pada Allah Ta’ala, maka kalian berhak atas
pokok harta kalian dalam piutang kalian, selain tambahan yang menjadi riba.[20]
لاَ
تَظْلِمُونَ وَلاَ تُظْلَمُونَ,
Abu Ja’far berkata: “Maksud Allah dengan firmanNya لاَ
تَظْلِمُونَ “ “Kamu tidak
menganiaya” dengan kalian mengambil
pokok harta kalian yang kalian memiliki sebelum diribakan pada orang-orang yang
berhutang pada kalian tanpa mengambil keuntungannya yang kalian tambahkan
sebagai riba dari mereka sehingga kalian mengambil dari mereka apa yang bukan
hak kalian, atau yang sebelumnya bukan menjadi hak kalian. وَلاَ تُظْلَمُونَ “Dan
tidak (pula) dianiaya” Allah Ta’ala
berfirman: Juga orang yang berhutang pada kalian beri bukan riba tapi karena
penambahan tempo sehingga mengurangi hak kalian atasnya, lalu kalian
menahannya, karena tambahan modal kalian, bukan menjadi hak kalian, maka kalau
dia tidak membayarnya pada kalian, berarti dia telah berbuat zhalim pada
kalian.[21]
“Tetapi
jika tidak kamu kerjakan begitu.” (pangkal ayat 279). Artinya
kamu telah mengaku beriman, padahal makan riba masih diteruskan juga, “maka
terimalah pernyataan perang dari Allah dan RasulNya.” Inilah satu
peringatan yang amat keras, yang dalam bahasa kita zaman sekarang boleh disebut
Ultimatum dari Allah. Menurut penyelidikan kita tidak terdapat dosa lain yang
mendapat peringatan sekeras ancaman terhadap meneruskan riba ini. [22]
Jadi,
hukum riba adalah haram. Riba tidak sama dengan jual beli, Allah menghalalkan
jual beli dan mengharamkan riba. Bagi yang mengatakan jual beli itu sama dengan
riba, maka kebangkitannya pada hari kiamat dari kubur sama seperti bangkitnya
orang yang kesurupan.
Apabila telah
datang peringatatan Allah tentang haramnya riba, maka harus berhenti memakan
riba dan dilarang melakukannya. Mengenai riba yang dilakukan sebelum datangnya
peringatan Allah tentang haramnya riba, maka urusan tersebut terserah Allah
Swt. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dengan melipatgandakan
pahalanya. Allah tidak menyukai terhadap orang yang mempertahankan kekafirannya
setelah datangnya petunjuk dari Allah. Orang-orang yang beriman adalalah mereka
yang melakukan amal shalih yang diperintahkan Allah
Ta’ala dan juga amal sunnah yang dianjurkan Allah Ta’ala. Mereka mengerjakan
shalat fardhu dengan rukun-rukunnya, juga menunaikan sunnah-sunnahnya, mereka
menunaikan zakat wajib dari harta mereka. masayarakat yang beriman
dan beramal shalih, tidak mungkin menimbulkan riba. Allah menyuruh untuk
meninggalkan sisa-sisa riba setelah datangnya petunjuk Allah tentang larangan
melakukan riba.
B.
QS. Ali Imran Ayat
130-131
1.
Lafal dan Terjemah.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً
وَاتَّقُواْ اللّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ )١٣٠(
وَاتَّقُواْ
النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ )١٣١(
130. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah
supaya kamu mendapat keberuntungan.
131. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan untuk
orang-orang yang kafir.
2.
Asbabun Nuzul
Pada waktu itu terdapat orang yang
melakukan aqad jual beli dengan jangka waktu (kredit). Apabila waktu pembayaran
telah tiba, mereka ingkar, tidak mau membayar, sehingga dengan demikian
bertambah besarlah bunganya. Dengan menambah bunga berarti mereka bertambah
pula jangka waktu untuk membayar. Sehubungan dengan kebiasaan seperti ini Allah
SWT menurunkan ayat ke-130 yang pada pokoknya memberi peringatan dan larangan
atas praktik jual beli yang demikian itu. Dengan bentuk dan jenis seperti apa
saja riba tetap diharamkan. . (HR. Faryabi dari Mujahid).
Di zaman jahiliyah Tsaqif berhutang kepada
Bani Nadir. Pada waktu yang telah dijanjikan untuk membayar hutang itu Tsaqif
berkata: “Kami akan membayar bunganya dan kami meminta agar waktu pembayarannya
ditangguhkan”. Sehubungan dengan itu Allah SWT menurunkan ayat 130-131 sebagai
peringatan, larangan dan ancaman bagi mereka yang membiasakan berbuat riba.
(HR. Faryabi dari Atha).[23]
3.
Penjelasan
قال ابو جعفر:
يعنى بذالك جل ثناؤه: يا ايهاالذين امنو بالله ورسوله, لاتأكلوا الربا فى اسلامكم
بعد اذ هداكم له, كما كنتم تأكلونه فى جاهليتكم.
وكان
اكلهم ذلك جاهليتهم: أن الرجل منهم كان يكون له على الرجال مال ألى أجل, فاذ حل
لأجل طلبه من صاحبه, فيقول له الذي عليه المال: اخر عنى دينك وأزيدك على ملك,
فيفعلان ذلك. فذلك هو (الربا أضعا مضاعفة), فنهاهم الله عز وجل فى اسلامهم عنه.
قال ابو جعفر:
يقول تعالى ذكره للمؤمنين: واتقوا,
ايهاالمؤمنين, النار أن تصلوها بأكلكمالربا بعد نهيي أياكم عنه, التي أعددتهما لمن
كفر بي, فتد خلوا مدخلهم بعد ايمانكم بي, بخلافكم أمر, وترككم طا عتي, كم:
-عن ابن أسحق:
(واتقوا النار التي أعدت للكافرين), التي جعلت دارا لمن كفر بي.[24]
Al-Biqa’i berpendapat bahwa sebab utama dari
malapetaka yang terjadi dalam perang uhud adalah langkah para pemanah
meninggalkan posisi mereka di atas bukit untuk turun mengambil harta rampasan
perang, padahal Nabi Saw sebelumnya telah melarang mereka. Harta yang mereka
ambil itu adalah serupa dengan riba, dari sisi bahwa keduanya adalah sesuatu
yang merupakan bagian yang lebih dari hiasan dunia. Kesamaannya dalam hal
sesuatu yang terlarang, atau sesuatu yang lebih dari yang wajar, itulah yang
mengundang ayat ini mengajak orang-orang beriman agar tidak memakan riba
sebagaimana yang sering terjadi
dalam masyarakat jahiliyah ketika itu, yakni yang berlipat ganda. Mereka
diajak untuk menghindari siksa Allah di dunia dan di akhirat dengan
perintah-Nya bertawakalah kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan di
dunia dan di akhirat. Dan periharalah dirimu dari api neraka, kalau kamu tidak
dapat memeliharanya atas dorongan cinta, syukur kepada Allah. Neraka yang di
sediakan untuk orang-orang yang kafir, antara lain mereka yang menghalalkan
riba, demikian juga untuk orang-orang durhaka yang mengkufuri nikmat Allah SWT.
Al-Biqa’i menguatkan pendapatnya ini dengan
mengutip beberapa riwayat, antara lain dari Abu Hurairah yang berkesimpulannya
adalah bahwa seseorang-‘Amr Ibn Uqaisy atau Ushairim Ibn’ Abdil Asyhal-
melakukan transaksi riba, dan dia enggan masuk Islam sebelum memungut riba itu
. Namun, ketika perang Uhud terjadi, dia menanyakan tentang anak-anak pamannya,
atau anak saudaranya dan beberapa
temannya. Setelah disampaikan bahwa mereka berada di Uhud, dia segera menunggang kudanya dan
pergi menemui mereka. Ketika kaum muslimin melihatnya, mereka menyuruhnya
pulang, tetapi dia menyatakan dirinya telah beriman. Dia ikut aktif terlibat
dalam peperangan itu dan mengalami luka berat. Di rumahnya, dia ditanya tentang
sebab keterlibatannya dalam peperangan apakah karena ingin membela keluarga atau
karena Allah. Dia menjawab: “Karena Allah dan Rasul-Nya. “Tidak lama kemudian,
dia gugur karena lukanya. Rasul SAW, Menyatakan bahwa dia adalah penghuni
surga, padahal tidak sekalipun dia shalat.
Peristiwa ini dijadikan oleh sementara ulama
sebagai sebab turunya ayat, dan seperti terlihat ia masih berkaitan dengan
perang Uhud, yang menjadi uraian ayat-ayat yang lalu. Berdasarkan hal tersebut,
ayat di atas dapat juga bermakna “Wahai orang-orang yang berkeinginan untuk
beriman, janganlah kamu berbuat seperti ‘Amr Ibn Uqaisy atau Ushairim Ibn
‘Abdil Asyhal yang nenunda keislamannya karena ingin memungut riba yang kamu
kenal berlaku dalam masyarakat, tetapi bersegeralah beriman dan bertakwa kepada
Allah agar kalian tidak celaka, tetapi memperoleh keuntungan. Atau, wahai
orang-orang yang menyatakan dirinya sebagai orang yang beriman, lakukanlah
seperti apa yang dilakukan Asyram. Dengan kesungguhan imannya, dia berperang,
dan meninggalkan riba sehingga memperoleh keberuntungan.[25]
Ayat 130 , يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً “Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda.” Yakni
dengan seribu atau kurang. Yaitu dengan meminta tambahan harta pada saat jatuh
tempo dan menunda penagihan. وَاتَّقُواْ اللّهَ “Dan
bertakwalah kamu kepada Allah” dengan meninggalkan praktik riba لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ “Agar kamu beruntung” memperoleh
kemenangan.[26]
Firman
Allah SWT, Ayat 130, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ
لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً. Larangan makan riba ini adalah selingan di tengah-tengah kisah
Uhud. Ibnu ‘Athiyyah berkata, Tidak ada satupun riwayat yang aku hafal tentang
hal ini.”
Aku (Al
Qurthubi) katakan: Mujahid berkata, “Mereka biasa menjual barang dagangan
sampai jatuh tempo tertentu. Apabila jatuh tempo itu (dan harga barang belum
dilunasi-penerj.) maka mereka menambah harga barang dagangan tersebut atas
imbalan mereka memberikan tempo lagi. Maka Allah Swt. Menurunkan ayat, يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَأْكُلُواْ الرِّبَا
أَضْعَافاً مُّضَاعَفَةً “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba
dengan berlipat ganda.”
Aku (Al
Qurthubi) katakan: Sesungguhnya disebutkan riba secara khusus diantara berbagai
bentuk kemaksiatan lainnya karena terhadap riba, Allah SWT menyatakan perang
atasnya. Allah SWT berfirman, فَإِن لَّمْ تَفْعَلُواْ فَأْذَنُواْ بِحَرْبٍ مِّنَ اللّهِ
وَرَسُولِهِ “Maka
jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah bahwa
Allah dan RasulNya akan memerangimu.” Kata
perang mengisyaratkan pembunuhan. Maka, seakan-akan Allah SWT berfirman, Jika
kalian tidak menjauhi riba niscaya kalian pasti kalah dan terbunuh. Allah SWT
memerintahkan kepada mereka untuk meninggalkan riba, karena riba dipraktikkan
dalam masyarakat mereka. Wallahua’lam.
Firman
Allah SWT, أَضْعَافاً adalah nashab karena pada posisi hal (menunjukkan
keadaan) dan firman Allah SWT, مُّضَاعَفَةً adalah na’atnya. Ada yang membaca mudha’afah,
yaitu dengan huruf ‘ain bertasydid. Maknanya, riba dalam bentuk menggandakan
hutang yang biasa dilakukan orang arab. Biasanya penagih hutang berkata,
‘Apakah kamu akan melunasi hutang atau hutangmu akan dikembangkan (maksudnya
nilai pelunasannya ditambah tinggi)?’, Sebagaimana yang telah dijelaskan dalam
surah Al-Baqarah.
Firman
Allah SWT, مُّضَاعَفَةً menunjukkan adanya
pengulangan penggandaan tahun pertahun, sebagaimana yang mereka praktekkan.
Ungkapan ini menegaskan betapa buruk dan jeleknya perbuatan mereka. Oleh karena
itu, penggandaan ini disebutkan secara khusus.[27]
“Wahai
orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba berlipat ganda. Dan
takwalah kepada Allah, supaya kamu beroleh kemenangan.” (ayat 130).
Menurut
keterangan ahli-ahli tafsir, inilah ayat mengharamkan riba yang mula-mula
turun. Adapun ayat yang ada dalam surat Al-Baqarah yang telah terlebih dahulu
kita tafsirkan itu adalah termasuk ayat yang terakhir turunnya kepada Nabi.
Menurut
keterangan Sayyidina Umar bin Khatab sebelum Rasulullah Saw. Menerangkan riba
yang berbahaya itu secara terperinci, beliaupun wafat. Tetapi pokoknya sudah
nyata dan jelas dalam ayat yang mula-mula turun tentang riba, yang sedang kita
perkatakan ini. Riba adalah suatu pemerasan hebat dari yang berpiutang kepada
yang berhutang, yaitu Adh’afan Mudha’afatan. Adh’afatan artinya berlipat-lipat,
mudha’afatan artinya berlipat lagi, berlipat-lipat, berganda-ganda.[28]
Abu Ja’far berkata: Allah
SWT menjelaskan, Wahai orang-orang yang beriman kepada Allah dan RasulNya,
janganlah kalian makan barang riba setelah kalian masuk Islam, seperti yang
biasa kalian lakukan pada masa jahiliyah.”
Salah satu kebiasaan
mereka pada zaman jahiliyah melipatgandakan riba. Ketika seseorang memberikan
pinjaman dalam tempo tertentu, dan ketika waktunya telah tiba, ia menagihnya,
lalu orang yang berutang berkata kepada yang berpiutang, “Tangguhkan utang ini,
maka aku akan menambahnya. “Itulah yang dimaksud dengan “riba berlipat ganda.”
Allah SWT melarang mereka melakukan hal itu setelah mereka masuk Islam.[29]
Ayat 131, وَاتَّقُواْ
النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ “Dan peliharalah dirimu
dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” Jangan
biarkan dirimu disiksa di sana.[30]
Firman
Allah SWT, وَاتَّقُواْ اللّهَ “Dan bertakwalah kamu kepada Allah”
dari harta riba, janganlah kamu memakannya. Kemudian Allah SWT menakuti mereka,
Dia berfirman Ayat 131, وَاتَّقُواْ النَّارَ الَّتِي
أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ “Dan peliharalah dirimu
dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.”
Sejumlah ahli tafsir
berkata, ‘Ancaman ini ditujukan kepada orang yang menghalalkan riba. Siapa yang
menghalalkan riba maka sesungguhnya dia
menjadi kafir dan dikafirkan.’
Ada yang mengatakan bahwa
makna ayat ini adalah: Peliharalah dirimu dari perbuatan yang menyebabkan iman
dicabut dari kalian, maka kalianpun pasti masuk ke dalam neraka. Sebab, ada
diantara dosa yang membuat iman pelakunya pasti dicabut dan dikhawatirkan iman
dicabut karenanya, seperti durhaka kepada
kedua orang tua.
Ada sebuah riwayat tentang
durhaka kepada orang tua ini yang mengakibatkan iman pelakunya dicabut, yaitu
sebagai berikut:
Ada seorang laki-laki yang
durhaka kepada kedua orang tuanya. Ada yang mengatakan namanya adalah Alqamah.
Dikatakan kepadanya ketika dia sedang sakaratul maut, “Ucapkan Laa ilaaha
illallaah (tidak ada tuhan selain Allah).” Namun tidak dapat mengucapkannya
hingga datang ibunya dan meridhai serta memaafkannya.
Dosa lain yang membuat
iman pelakunya pasti dicabut karenanya adalah memutuskan hubungan kekeluargaan,
makan riba dan khianat pada amanah.
Abu Bakar Al Warraq
menyebutkan dari Abu Hanifah, bahwa dia berkata, ‘Sebagian besar dicabutnya
iman dari hamba terjadi ketika sakaratul maut.’ Kemudian Abu Bakar berkata, ‘Lalu
kami memperhatikan dosa-dosa yang dapat mengakibatkan iman dicabut. Maka kami
tidak menemukan satu dosapun yang paling cepat iman dicabut karenanya dari pada
menzalimi orang lain.’
Dalam ayat ini terdapat
dalil yang menegaskan bahwa api neraka itu telah diciptakan. Ini menjadi
bantahan terhadap kelompok Jahmiyah, sebab yang tidak ada tidak bisa dikatakan
telah disediakan.[31]
“Dan hendaklah kamu takut akan api neraka, yang disediakan untuk
orang-orang yang kafir.” ( ayat I31).
Sebagaimana ketika
melarang riba pada Surat Al-Baqarah dahulu, ayat 275 dan 276, orang yang
memakan riba disangkutkan dengan kafir atau kuffar, maka di ayat inipun
bertemu. Yang hidup dengan riba selama ini ialah orang kafir, Yahudi dan
musyrikin. Tuhan memberi peringatan kepada hambaNya yang telah beriman jangan
memakan riba pula, seperti orang kafir itu, sebab besar bahayanya yaitu
meruntuhkan masyarakat. Kalau orang yan g beriman bertaubat itu pula apa
artinya iman lagi? Kesalahan besar kaum musyrikin kepada Allah ialah karena mereka
menghisap darah dengan riba. Kalau sebagai orang beriman berbuat keduanya itu
atau salah satu dari keduanya, apakah arti dari pengakuan beriman? Meskipun
mengucapkan syahadat, namun kelakuan adalah kelakuan kafir. Mulut tidak kafir,
tetapi perbuatan kafir , sama juga dengan kafir, neraka juga tempatnya.[32]
وَاتَّقُواْ
النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ “Dan peliharalah dirimu
dari api neraka, yang disediakan untuk orang-orang yang kafir.” (Ayat 131)
Abu Ja’far berkata: Allah SWT menjelaskan kepada
orang-orang beriman, “Wahai orang-orang beriman, jagalah diri kalian dari api
neraka, yang kalian masuki karena memakan harta riba, padahal Aku telah
melarang kalian. Jagalah diri kalian dari api neraka yang telah Aku persiapkan untuk orang-orang yang kufur kepada-Ku.
Dengannya kalian bisa masuk ke tempat mereka, padahal sebelumnya kalian
beriman. Sekali lagi, itu karena kalian menyelisihi perintah dan ketaatan
kepada-Ku.[33]
Allah SWT. memerintahkan untuk bertaqwa kepada-Nya dengan
cara meninggalkan riba. Bagi siapa yang menghalalkan riba termasuk orang-orang
kafir.
C.
QS. Ar-Rum Ayat 39
1. Lafal
dan Terjemah
وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي
أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ وَمَا آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ
تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْمُضْعِفُونَ )٣٩(
Dan sesuatu riba
(tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba
itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang
kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian)
itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya).
2. Penjelasan
يقول تعالى ذكره:
وما اعطيتم ايها الناس بعضكم بعضا من عطية لتزداد في اموال الناس برجوع اعطاه
مبتغيا به وجهه (وما اتيتم من زكاة) يقول وما اعطيتم من صدقة تريدون بها وجه الله,
فأولئك يعني الذين يتصدقون بأموالهم ملتمسين بذلك وجه الله هم المضعفون, يقول: هم
الذين لهم الضعف من الأجر والثواب, من قول العرب: أصبح القوم مسمنين معطشين, اذا
سمنت ابلهم وعطشت. وبنحو الذي قلنا في ذلك قال أهل التأويل.[34]
Pinjaman
yang kalian berikan wahai umat manusia, yang kalian inginkan agar terus
bertambah sehingga peminjaman itu berbunga pada harta orang maka hal itu tidak
akan bertambah di sisi Allah. Justru Allah akan melenyapkan dan memusnahkannya.
Sedangkan zakat yang telah kalian berikan, wahai umat manusia, bagi orang yang
berhak menerimanya dalam rangka mencari keridhaan dan pahala di sisi Allah maka
inilah amalan yang iterima dan dilipat gandakan di sisi Allah berkali-kali
lipat. Sedekah berasal dari kata shadaqah yang berarti tumbuh dan
kebaikannya bertambah (berkah) Sedangkan praktek riba mengakibatkan kemusnahan
dan kerugian.[35]
وَمَا آتَيْتُم مِّن
رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ, “Dan sesuatu riba (tambahan)
yang kamu berikan agar dia bertambah pada hara manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah.” Yaitu barangsiapa yang memberikan sesuatu guna mengharapkan
balasan manusia yang lebih banyak kepadanya dari apa yang diberikan, maka
perilaku ini tidak akan mendapatkan pahala di sisi Allah. Demikian yang
ditafsirkan Ibnu Abbas, Mujahid, Adh-Dhahhak, Qatadaah, Ikrimah, Muhammad bin
Ka’ab dan Asy-Sya’bi. “Sikap seperti ini diperbolehkan, sekalipun tidak
memiliki pahala. Akan tetapi Rasulullah melarangnya secara khusus, “Itulah yang
dikatakan Adh-Dhahhak dan dia berdalil dengan firman Allah وَلَا تَمْنُن
تَسْتَكْثِرُ (Al-Muddatsir: 6) “Dan janganlah kamu
memberi (dengan maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak.” Yaitu,
janganlah engkau memberikan sesuatu karena menghendaki sesuatu yang lebih besar
dari pemberianmu itu. Dan Ibnu Abbas berkata: “Riba itu ada dua, riba yang
tidak sah yaitu riba buyu’/ jual beli dan riba yang tidak mengapa. Yaitu hadiah
yang diberikan seseorang karena berharap kelebihannya dan pelipatannya.
Kemudian beliau membaca ayat ini وَمَا آتَيْتُم مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي
أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ اللَّهِ, “Dan sesuatu riba (tambahan)
yang kamu berikan agar dia bertambah pada hara manusia, maka riba itu tidak
menambah pada sisi Allah.” Sedangkan pahala di sisi Allah ada pada zakat.
Untuk itu Allah berfirman وَمَا
آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ
الْمُضْعِفُونَ “Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk
mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang
melipat gandakan (pahalanya).” Yaitu orang-orang
yang dilipat gandakan pahala dan ganjarannya.
Di dalam hadits Bukhari
yang artinya “Tidaklah seseorang bershadakah dengan sepotong kurmapun yang
dikeluarkan dari usahanya yang halal, kecuali Allah Yang Maha Pemurah akan
mengambilnya dengan tangan kananNya, lalu dipeliharanya untuk si pemberi
shadakah, sebagaimana seorang kalian memelihara anak kuda atau kuda yang baru
besar, hingga kurma itu menjadi lebih besar dari pada bukit Uhud.”[36]
“Dan apa
yang kamu berikan dari riba, supaya dibungai pada harta benda manusia, maka
tidaklah dia berbunga di sisi Allah.” (pangkal
ayat 39).
Arti riba
sudah sama kita ketahui, yaitu meminjami orang harta dengan janji ketika
membayar pinjaman itu diberinya “bunganya”, atau rentenya. Riba yang demikian
sudah jelas terlarang, karena tidak dijadikan syarat. Yaitu kita memberikan
pertolongan, baik tenaga, atau benda kepada orang lain, tetapi ada harapan
tersembunyi, moga-moga kelak dibalasnya pula sebagai balas jasa, dengan balasan
yang lebih besar. Maka bertalian dengan
ayat 38 yang sebelumnya, diperingatkanlah kepada seseorang yang hendak menolong
orang lain moga-moga dia membalas, maka cara yang demikian kurang baik. Karena
tidak semua orang itu akan mengenang jasa, atau akan sanggup membalas jasa.
Misalnya menolong seorang miskin, apa balasan yang diharap dari orang miskin?
Apakah diharapkan bahwa dia suka datang ke rumah untuk membersihkan pekarangan
rumah kita? Alangkah rendahnya dasar cita ketika kita memberi kalau demikian
halnya.
Sebab
itu dalam ayat ditegaskan, kalau orang memberi pertolongan mengharap balas jasa
dari orang itu, maka di sisi Allah pertolongan orang itu tidak akan diberi
penghargaan.
“Tetapi
apa yang kamu berikan dari zakat, yang kamu harapkan wajah Allah, maka itulah
dia mereka yang melipat gandakan.” (ujung
ayat 39).
Tetapi
jika kamu berbuat sebaliknya, yaitu kamu keluarkan hartamu berupa zakat, baik
zakat wajib atau zakat tathawwu, timbul dari keikhlasan hati, karena zakat itu
sendiri artinya ialah bersih, timbul dari hati yang bersih, membersihkan jiwa
dari mengharapkan manusia, melainkan
mengharap wajah Allah, dijelaskan di ujung
ayat bahwa orang yang berbuat demikian itu telah memperlipat gandakan
hartanya itu. Dia telah kaya. Rezeki yang diberikan Allah itu telah
diperbuatnya bernilai tinggi sekali. Karena harta benda yang dipergunakan untuk
meratakan jalan Tuhan, adalah harta yang bernilai sangat tinggi. Dan pahala di
sisi Tuhanpun akan diterimanya pula berlipat-lipat.[37]
وَمَا
آتَيْتُم مِّن رِّباً لِّيَرْبُوَ فِي أَمْوَالِ النَّاسِ فَلَا يَرْبُو عِندَ
اللَّهِ, Barang
siapa yang memberikan suatu pemberian kepada orang lain dengan tujuan supaya
orang itu akan membalasnya dengan hadiah yang lebih banyak kepadanya, maka apa yang telah dilakukannya
itu tidak mendapat pahala di sisi Allah. Dan Allah SWT telah mengharamkan hal
ini kepada RasuNya secara khusus, yaitu sebagaiman yang diungkapkanNya dalam
ayat lain, yaitu وَلَا تَمْنُن تَسْتَكْثِرُ “Dan jangan lah kamu memberi (dengan
maksud) memperoleh (balasan) yang lebih banyak.” (Al-Muddasir:
6).
Yakni janganlah kamu memberikan
‘atha’ (suatu pemberian) dengan tujuan supaya mendapat balasan yang lebih
banyak.
Telah diriwayatkan suatu asar yang
bersumber dari Ibnu Abbas ra. Bahwa ia telah mengatakan, riba itu ada dua
macam, yaitu riba yang tidak dibenarkan, ialah jual beli. Dan riba lainnya
adalah riba yang tidak mengapa jika dilakukan, yaitu pemberian yang diberikan
oleh seseorang kepada orang lain dengan maksud supaya ia mendapatkan balasan
yang lebih banyak, dan berlipat ganda dari apa yang telah diberikannya itu.
Selanjutnya Ibnu Abbas membaca ayat ini.
Ikrimah (seorang tabiin) telah
mengatakan pula, bahwa riba itu ada dua macam yaitu riba yang dihalalkan dan
riba yang diharamkan. Adapun riba yang dihalalkan ialah seseorang yan memberikan
pemberian kepada orang lain dengan maksud supaya ia mendapatkan balasan yang
lebih banyak dari apa yang diberikannya itu.
Telah disebutkan pula riwayat yang
bersumber dari Ad-Dahhak (seorang tabi’in) sehubungan dengan ayat ini, bahwa
yang dimaksud olehnya riba halal yaitu seseorang memberikan suatu pemberian
kepada orang lain supaya ia mendapatkan balasan yang lebih baik. Maka jenis
riba ini tidak ada manfaat baginya, tidak ada pula mudharat baginya. Atau
dengan kata lain tiada pahala baginya dan tiada dosa pula baginya dalam hal
ini.
وَمَا
آتَيْتُم مِّن زَكَاةٍ تُرِيدُونَ وَجْهَ اللَّهِ فَأُوْلَئِكَ هُمُ
الْمُضْعِفُونَ, Barang siapa
yang memberikan sedekah dengan maksud untuk mendapatkan pahala dari sisi Allah,
maka ia termasuk orang-orang yang pahala dan balasannya akan dilipat gandakan
di sisiNya, sebagaimana yang diungkapkan di ayat lainnya, yaitu:
مَّن ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللّهَ
قَرْضاً حَسَناً فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافاً كَثِيرَة ....., “Siapakah yang
memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di
jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran (pahala) kepadanya
dengan lipat ganda yang banyak.” (Al-Baqarah: 245).[38]
Pinjaman
yang manusia inginkan agar terus bertambah sehingga peminjaman itu berbunga
pada harta orang maka hal itu tidak akan bertambah di sisi Allah.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
·
Apabila telah datang
peringatatan Allah tentang haramnya riba, maka harus berhenti memakan riba dan
dilarang melakukannya. Mengenai riba yang dilakukan sebelum datangnya
peringatan Allah tentang haramnya riba, maka urusan tersebut terserah Allah
Swt. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah dengan melipatgandakan
pahalanya. Allah tidak menyukai terhadap orang yang mempertahankan kekafirannya
setelah datangnya petunjuk dari Allah.Orang-orang yang beriman adalalah mereka
yang melakukan amal shalih yang diperintahkan Allah
Ta’ala dan juga amal sunnah yang dianjurkan Allah Ta’ala. Mereka mengerjakan
shalat fardhu dengan rukun-rukunnya, juga menunaikan sunnah-sunnahnya, mereka
menunaikan zakat wajib dari harta mereka. masayarakat yang beriman
dan beramal shalih, tidak mungkin menimbulkan riba. Allah menyuruh untuk
meninggalkan sisa-sisa riba setelah datangnya petunjuk Allah tentang larangan
melakukan riba.
·
Allah
SWT. memerintahkan untuk bertaqwa kepada-Nya dengan cara meninggalkan riba.
Bagi siapa yang menghalalkan riba termasuk orang-orang kafir.
·
Pinjaman
yang manusia inginkan agar terus bertambah sehingga peminjaman itu berbunga
pada harta orang maka hal itu tidak akan bertambah di sisi Allah.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Mudzab Mahali, Asbabun Nuzul, (Jakarta:
Rajawali), 1989.
Al-Imam
Jalaluddin Muhammad Al-Mahali, Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi, Tafsir
Jalalain, (Surabaya: Pustaka Elba), 2010.
Syaikh Ahmad
Muhammad Syakir, Syaikh Mahmud Muhammad Syakir, Tafsir Ath-Thabari,
(Jakarta: Pustaka Azzam), 2008.
Hamka, Tafsir
Al-Azhar, (Jakarta: PT. Pustaka Panjimas), 2001.
M. Quraish Shihab, Tafsir Al-Mishbah, (Jakarta:
Lentara Hati), 2002.
Ta’liq: M.
Ibrahim Al-Hifnawi, Takhrij: Mahmud Hamid, Tafsir Qurthubi, (Jakarta:
Pustaka Azzam), 2008.
Aidh Al-Qarni, Tafsir
Muyassar, (Jakarta: Qisty Press), 2008.
Ahmad Mustafa
Al-Maragi, Tafsir Al-Maragi, (Semarang, CV. Toha Puteta), 1992.
. (2009,…: لبنان)ابي جعفر محمد بن
جرير الطبريو التفسير الطبري,
[1] Ahmad Mudzab Mahali, Asbabun
Nuzul, (Jakarta: Rajawali, 1989), h. 134.
[2] قوله : بأ فعا لكم , متعلق بقوله : محققين .... , أي محققين ذلك بأ
فعا لكم
[3] Al-Imam Jalaluddin
Muhammad Al-Mahali, Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi, Tafsir
Jalalain, (Surabaya: Pustaka Elba, 2010), 201.
[4] Syaikh Ahmad Muhammad
Syakir, Syaikh Mahmud Muhammad Syakir, Tafsir Ath-Thabari, (Jakarta:
Pustaka Azzam, 2008), h. 725.
[5] Ibid, h. 726.
[6]
Ibid, 728-729.
[7]
Ibid, h. 732-733.
[8] Hamka, Tafsir Al-Azhar,
(Jakarta: PT. Pustaka Panjimas, 2001), h. 68-69.
[9] Al-Imam Jalaluddin
Muhammad Al-Mahali, Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi, Op.cit, h. 202.
[10] Syaikh Ahmad Muhammad Syakir,
Syaikh Mahmud Muhammad Syakir, h. 734-735.
[11]
Ibid, h. 738.
[12] Hamka,Op.cit, h. 69.
[13] Syaikh Ahmad Muhammad
Syakir, Syaikh Mahmud Muhammad Syakir, Op.cit, h. 739.
[14] Hamka, Op.cit, h. 70-71.
[15]Al-Imam Jalaluddin
Muhammad Al-Mahali, Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi, Op.cit, h. 738.
[16] Syaikh Ahmad Muhammad
Syakir, Syaikh Mahmud Muhammad Syakir, Op.cit, h. 738-740.
[17] Hamka, Opcit, h. 72-73.
[18]Al-Imam Jalaluddin
Muhammad Al-Mahali, Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi, Op.cit, 203.
[19] Syaikh Ahmad Muhammad
Syakir, Syaikh Mahmud Muhammad Syakir, Op.cit, h. 743-744.
[20] Ibid, 746, 747.
[21] Ibid, h. 748-749.
[22] Hamka, Op.cit, h. 72-73.
[23] Opcit, Asbabun Nuzul, h.
193.
[24] 434-435. (2009,…: لبنان)ابي جعفر محمد بن
جرير الطبريو التفسير الطبري,
[25] M. Quraish Shihab, Tafsir
Al-Mishbah, (Jakarta: Lentara Hati, 2002),
h. 257-258.
[26] Al-Imam Jalaluddin
Muhammad Al-Mahali, Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi, Op.cit, h. 277.
[27] Ta’liq: M. Ibrahim
Al-Hifnawi, Takhrij: Mahmud Hamid, Tafsir Qurthubi, (Jakarta: Pustaka
Azzam, 2008), h. 499-500.
[28] Hamka, Op.cit, h. 87-88.
[29] Syaikh Ahmad Muhammad
Syakir, Syaikh Mahmud Muhammad Syakir, Op.cit, h. 860.
[30] Al-Imam Jalaluddin
Muhammad Al-Mahali, Al-Imam Jalaluddin Abdurrahman As-Suyuthi,, Tafsir
Jalalain, h. 277.
[31] Ta’liq: M. Ibrahim
Al-Hifnawi, Takhrij: Mahmud Hamid, Op.cit, h. 499-502.
[32] Hamka, Op.cit, h.
88-89.
[33] Syaikh Ahmad Muhammad
Syakir, Syaikh Mahmud Muhammad Syakir, Op.cit, h. 863.
[34] 187. (2009,…: لبنان)الأيمام ابن جرير
الطبري, تفسير الطبري
[35] Aidh Al-Qarni, Tafsir
Muyassar, (Jakarta: Qisty Press, 2008), h. 358.
[36]
Abdullah bin Muhammad bin Abdurrahman bin Ishhaq Alu Syaikh, Tafsir Ibnu
Katsir, (Bogor: Pustaka Imam Syafi’I, 2008) h. 377-378.
[37] Op.cit, Tafsir
Al-Azhar, h. 89.
[38] Ahmad Mustafa Al-Maragi, Tafsir
Al-Maragi, (Semarang, CV. Toha Puteta, 1992), h. 97-98.
No comments:
Post a Comment