Friday 23 December 2016

Hadits anjuran mencari nafkah


Hadits
حَدَّثَنَا مُعَلَّى بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ الْعَوَّامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ أَحْبُلًا فَيَأْخُذَ حُزْمَةً مِنْ حَطَبٍ فَيَبِيعَ فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهِ وَجْهَهُ خَي ْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أُعْطِيَ أَمْ مُنِعَ[1]
Telah menceritakan kepada kami Mu'allaa bin Asad telah menceritakan kepada kami Wuhaib dari Hisyam dari bapaknya dari Az Zubair bin Al 'Awwam radliallahu 'anhu dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh seorang dari kalian yang mengambil talinya lalu dia mencari seikat kayu bakar dan dibawa dengan punggungnya kemudian dia menjualnya lalu Allah mencukupkannya dengan kayu itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada manusia, baik manusia itu memberinya atau menolaknya".
Hadits di atas terdapat dalam kitab-kitab berikut ini:
Perawi
Kitab/ Bab/ Juz
Nomor Hadis/ Halaman
Bukhari
Buyu’
Musafah
15
13[2]


 Penjelasan
Hadits diatas berkenaan dengan anjuran untuk mencari nafkah meskipun dengan menjual kayu. Ibnu Baththal mengatakan bahwa ulama sepakat membolehkan mengambil kayu bakar pada tempat-tempat yang mudah serta mencabut rerumputan dimuka bumi. Namun, apabila  berada  pada tanah milik seseorang, maka diperbolehkan. Alasannya, apabila kayu bakar dan rumput itu milik seseorang dengan sebab mengambilnya, maka tentu orang yang membuka lahan tersebut lebih berhak memilikinya.[3]
Islam menganjurkan kita semua agar berusaha mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga kita. Dalam al-Quran al-karîm Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا
Apabila telah shalat, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi, dan carilah karunia Allâh”. [al-Jumu’ah/62:10].[4]
Dalam memenuhi kebutuhan hidup kita harus bekerja keras, Menjalani pekerjaan dengan hati yang ikhlas dan tanpa rasa minder walaupun pekerjaan itu diremehkan oleh orang lain. Jika mau bekerja Allah berjanji akan mencukupkan kebutuhan kita.  Meminta minta merupakan perbuatan yang di benci dalam islam oleh karena itu kita dilarang untuk melakukannya.
Dalam hadits tersebut terdapat beberapa pelajaran kepada kita dalam mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, antara lain:
a.       Suka bekerja untuk memperoleh hasil guna mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
b.      Tidak merasa rendah diri dalam melakukan pekerjaan selama pekerjaan itu halal dilakukan meskipun dianggap remeh orang lain.
c.       Berusaha semampunya untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya lebih daripada meminta-minta kepada orang lain.
d.      Meminta-minta kepada orang lain adalah perbuatan tercela sehingga harus dihindari.
e.       Mencari kesejahteraan hidup didunia perlu dilakukan supaya tidak menjadi beban orang lain.
f.       Wajib bagi seseorang muslim memiliki penghasilan untuk memenuhi kehidupannya.[5]




[1]صحيح بخارى,jilid 3, h. 12
[2]المعجم المفهرس لأافاظ الحديث النبوىّ, الجزء الأول,h. 26
[3] Al-Imam Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Syarah Fathul Bari, (Jakarta: Pustaka Azzam, 2005), Jilid 13, h. 342
[4] http://abufawaz.wordpress.com/2012/05/26/hukum-mengemis-dan-meminta-sumbangan-dalam-pandangan-islam/
[5] T. Ibrahim, Darsono, Op.cit, h. 88

No comments: