Hadits
حَدَّثَنَا مُعَلَّى
بْنُ أَسَدٍ حَدَّثَنَا وُهَيْبٌ عَنْ هِشَامٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ الزُّبَيْرِ بْنِ
الْعَوَّامِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَأَنْ يَأْخُذَ أَحَدُكُمْ أَحْبُلًا فَيَأْخُذَ
حُزْمَةً مِنْ حَطَبٍ فَيَبِيعَ فَيَكُفَّ اللَّهُ بِهِ وَجْهَهُ خَي ْرٌ مِنْ
أَنْ يَسْأَلَ النَّاسَ أُعْطِيَ أَمْ مُنِعَ[1]
Telah
menceritakan kepada kami Mu'allaa bin Asad telah menceritakan kepada kami
Wuhaib dari Hisyam dari bapaknya dari Az Zubair bin Al 'Awwam radliallahu 'anhu
dari Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sungguh seorang dari
kalian yang mengambil talinya lalu dia mencari seikat kayu bakar dan dibawa
dengan punggungnya kemudian dia menjualnya lalu Allah mencukupkannya dengan
kayu itu lebih baik baginya daripada dia meminta-minta kepada manusia, baik
manusia itu memberinya atau menolaknya".
Hadits di atas terdapat
dalam kitab-kitab berikut ini:
Perawi
|
Kitab/ Bab/ Juz
|
Nomor Hadis/ Halaman
|
Bukhari
|
Buyu’
Musafah
|
15
13[2]
|
Penjelasan
Hadits diatas
berkenaan dengan anjuran untuk mencari nafkah meskipun dengan menjual kayu.
Ibnu Baththal mengatakan bahwa ulama sepakat membolehkan mengambil kayu bakar
pada tempat-tempat yang mudah serta mencabut rerumputan dimuka bumi. Namun,
apabila berada pada tanah milik seseorang, maka
diperbolehkan. Alasannya, apabila kayu bakar dan rumput itu milik seseorang
dengan sebab mengambilnya, maka tentu orang yang membuka lahan tersebut lebih
berhak memilikinya.[3]
Islam
menganjurkan kita semua agar berusaha mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan
hidup diri dan keluarga kita. Dalam al-Quran al-karîm Allâh Subhanahu wa Ta’ala
berfirman :
فَإِذَا
قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
وَاذْكُرُوا
Apabila telah shalat, maka
bertebaranlah kamu dimuka bumi, dan carilah karunia Allâh”. [al-Jumu’ah/62:10].[4]
Dalam memenuhi kebutuhan hidup kita
harus bekerja keras, Menjalani pekerjaan dengan hati yang ikhlas dan tanpa
rasa minder walaupun pekerjaan itu diremehkan oleh orang lain. Jika mau bekerja
Allah berjanji akan mencukupkan kebutuhan kita. Meminta minta
merupakan perbuatan yang di benci dalam islam oleh karena itu kita dilarang
untuk melakukannya.
Dalam hadits
tersebut terdapat beberapa pelajaran kepada kita dalam mencukupi kebutuhan
hidup sehari-hari, antara lain:
a.
Suka bekerja untuk
memperoleh hasil guna mencukupi kebutuhan hidup diri dan keluarganya.
b.
Tidak merasa rendah diri
dalam melakukan pekerjaan selama pekerjaan itu halal dilakukan meskipun
dianggap remeh orang lain.
c.
Berusaha semampunya untuk
mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya lebih daripada meminta-minta kepada
orang lain.
d.
Meminta-minta kepada orang
lain adalah perbuatan tercela sehingga harus dihindari.
e.
Mencari kesejahteraan hidup
didunia perlu dilakukan supaya tidak menjadi beban orang lain.
f.
Wajib bagi seseorang muslim
memiliki penghasilan untuk memenuhi kehidupannya.[5]
[1]صحيح بخارى,jilid
3, h. 12
[2]المعجم المفهرس لأافاظ الحديث النبوىّ,
الجزء الأول,h. 26
[3] Al-Imam
Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Syarah Fathul Bari, (Jakarta: Pustaka
Azzam, 2005), Jilid 13, h. 342
[4] http://abufawaz.wordpress.com/2012/05/26/hukum-mengemis-dan-meminta-sumbangan-dalam-pandangan-islam/
[5]
T. Ibrahim, Darsono, Op.cit, h. 88
No comments:
Post a Comment